Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka diwajibkan bagi muslim yang lain untuk menyelenggarakan tahjiz mayit, berdasarkan aturan dalam Islam. Hukum tahjiz mayit adalah fardlu kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak tapi jika telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka, kewajiban yang lain telah gugur.
Adapun kewajiban tersebut ialah:
A. Memandikan jenazah
Cara memandikan jenazah yaitu:
1. Mayat dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih kemudian diselimuti dengan kain kafan.
2. Mayat ditempatkan di ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak dan ditutupi agar auratnya tidak terlihat.
3. Dibersihkan kotorannya dan najisnya terlebih dulu di badannya.
4. Dimandikan menggunakan air dingin. Namun jika diperlukan bisa dengan air hangat, agar kotoran cepat hilang.
5. Dimulai dengan lambung sebelah kanan, pindah ke lambung kiri. Juga dimulai dari kuduk hingga ke punggung sampai ke ujung kaki.
6. Sunah untuk mencampur air mandi dengan wangi-wangian atau memakai sabun. Pada siraman terakhir menggunakan kapur barus serta harum-haruman.
7. Diwudhukan.
B. Mengkafani jenazah
Dalam mengkafani hendaklah dilakukan sebaik mungkin, menggunakan kain yang baru dan bersih, walaupun tidak dengan kain yang mahal.
Cara mengkafani jenazah:
1. Bentangkan kain yang bersih dan ditaburi dengan wangi-wangian, berupa kembang dan kapur barus yang telah dihaluskan.
2. Mayit dibungkus seluruh badannya dengan kain kafan. Jika mayitnya laki-laki, dibungkus dengan tiga lapis. Jika wanita dibungkus dengan lima lapis termasuk kerudung dan bajunya.
3. Ketika mayit diletakkan di atas kain yang telah diberi harum-haruman tersebut, semua rongga di badannya terbuka, ditutup dengan kapas.
4. Kedua tangannya diletakkan di atas ujung dada. Tangan kanan di atas tangan kiri.
C. Menshalatkan jenazah
Sebelum mayat dimakamkan, maka wajib untuk dishalatkan dulu. Cara shalat jenazah ialah setelah dikafani mayat ditempatkan di depan orang yang akan menshalatkan, kepala di sebelah utara kaki di selatan.
Imam berdiri setentang kepala jika mayat laki-laki, sedang jika wanita maka setentang pusar. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir sambil berdiri, oleh karena itu shafnya rapat.
D. Menguburkan jenazah
Cara menguburkan jenazah: umumnya kuburan dibuat dengan menggali tanah yag panjangnya sekitar 2 meter. Dalamnya kuburan kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas yaitu sekitar 1,5 sampai 2 meter.
Itulah tadi kewajiban terhadap jenazah. Silakan pembaca mengunjungi laman pokok-pokok akhlak islami.
0 Response to "Kewajiban Terhadap Jenazah"
Posting Komentar