Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Menurut Islam memang menjadi hal yang sangat penting. Kita sebagai kaum muslimin tentu sangat bersinggungan dengan warisan. Jika kita mengetahui ilmu pembagian warisan niscaya akan sangat bermanfaat. Mutiara Islam kali ini akan mengupas tuntas pembagian warisan menurut Islam.

Pembagian warisan menurut Islam

Dalam Islam telah ditetapkan, baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan warisan. Masing-masing dari mereka akan menerima warisan menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia tidak sepenuhnya akan menjadi harta warisan. Harta tersebut belum bisa dibagikan kepada ahli waris sebelum selesai beberapa ketentuan yang menyangkut dengan diri mayat itu.


Pembagian warisan menurut Islam bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, harta itu harus dikeluarkan untuk kepentingan di bawah ini:
1.       Membayar kewajiban si mayat ketika hidupnya, misalnya zakat dan lain-lain.
2.       Keperluan untuk tahjiz mayat, misalnya membeli kain kafan, ongkos menggali kubur, membeli wangi-wangian dan lain-lain.
3.       Membayar hutang-hutang mayat yang dilakukan saat ia hidup.
4.       Menyelesaikan wasiat dari mayat dari harta peninggalannya itu. disyaratkan wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari hartanya.

Pembagian warisan menurut Islam kepada anak, ayah, ibu, suami / istri
Ketentuan tentang cara membagi warisan telah dijelaskan di dalam Al Quran dan Al Hadits. Sebenarnya, harta warisan yang dapat menerima pusaka itu ada 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Tetapi jika ada seseorang yang lebih berhak maka mereka tersebut tidak dapat warisan.
Adapun orang yang lebih berhak menerima harta warisan adalah:

-          Anak laki-laki
Anak laki-laki berhak mendapat warisan sebanyak sisa harta, setelah dibagi kepada ahli waris lain yang berhak. Jika ia bersama-sama dengan anak perempuan, maka bagian setiap anak laki-laki adalah 2x bagian setiap anak perempuan.

-          Anak perempuan
Pembagian warisan menurut Islam selanjutnya adalah anak perempuan. Anak perempuan jika sendirian maka ia berhak memperoleh setengah bagian dari harta warisan. Jika terdiri dari dua orang atau lebih mereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian. Jika ia bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian setiap anak perempuan adalah setengah dari bagian anak laki-laki.

-          Ayah
Ayah berhak mendapat 1/6 bagian dari harta warisan. Jika ia bersama-sama dengan anak perempuan, ia mendapat bagian 1/6 ditambah sisa harta setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak.

-          Ibu
Ibu berhak mendapatkan 1/3 bagian jika yang meninggal tidak ada anak. Jika ada anak, bagian ibu adalah 1/6 bagian.

-          Suami
Jika yang meninggal tidak punya anak, suami mendapat setengah bagian dari harta warisan, tapi jika mempunyai anak, bagian suami adalah 1/4 bagian.

-          Istri

Jika yang meninggal tidak mempunyai anak, istri mendapat 1/4 bagian dari harta warisan, tapi jika mempunyai anak, istri mendapat 1/8 bagian. Inilah rututan pembagian warisan menurut Islam.

Anda belum membaca takziah dan ziarah kubur?

0 Response to "Pembagian Warisan Menurut Islam"

Posting Komentar